Rabu, 27 Agustus 2025

Gedung Ambruk di Jakarta

Istri Driver Ojek Online Korban Gedung Roboh di Slipi Sesalkan Pemilik Gedung Cuek dan Tidak Peduli

Driver Gojek yang menjadi korban luka ambruknya gedung di Slipi, Jakarta Barat menyesalkan tidak adanya kepedulian dari pihak pemilik gedung.

KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung roboh di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) pagi. 

Lebih lanjut, Novi belum mengetahui apakah akan menuntut pemilik gedung atau tidak.

Novi mengaku masih fokus pada proses kesembuhan suaminya.

Kondisi suaminya saat ini juga sudah semakin membaik seusai tertindih beton runtuhan gedung.

"Sekarang sudah belajar pelemasan otot, karena kemarin otot sempat kaku karena memar dan bengkak, jadi sekarang lagi belajar bangun, duduk dan jalan," jelas Novi.

Pemilik Gedung Diperiksa

Sementara itu pemilik gedung dikabarkan telah diperiksa pihak kepolisian.

Pemilik berinisial BB (59) sudah dipanggil Polres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan saat kejadian robohnya gedung tersebut, pemilik gedung tengah berada di luar kota.

Namun, sesampainya di Jakarta, BB datang ke Polres Jakbar.

"Yang bersangkutan langsung ke Polres Jakbar," ucapnya, Selasa (7/1/2020) dikutip dari Kompas.com.

Selain memeriksa pemilik gedung, polisi juga mendalami perizinan yang dimiliki gedung ini.

Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima karyawan minimarket Alfamart yang saat kejadian berada di dalam lantai dasar gedung.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Polres, termasuk perizinan yang dimiliki," kata Arsya.

Gedung empat lantai di kawasan Slipi ambruk pada Senin (6/1/2020), penuturan saksi mata hingga identitas korban.
Gedung empat lantai di kawasan Slipi ambruk pada Senin (6/1/2020), penuturan saksi mata hingga identitas korban. (KOMPAS.com Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar / TRIBUNJAKARTA.com Elga Hikari Putra)

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Chandra mengatakan bangunan tersebut merupakan gedung lama.

Benny mengungkapkan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan