Senin, 15 September 2025

Banjir di Jakarta

Dinilai Lalai, Anies Baswedan Digugat Rp 42,3 Miliar oleh 243 Korban Banjir Jakarta 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada awal 2020 lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada awal 2020 lalu.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).

Juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan membenarkan dirinya diberi kuasa oleh 243 korban banjir untuk menggugat Anies Baswedan.

"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurut Azas, Anies Baswedan dinilai telah lalai menjalankan kewajiban hukum sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Glery Lazuardi)

Ia mengatakan, seharusnya Anies Baswedan melindungi Warga Jakarta agar tidak terdampak buruk dari banjir tersebut.

Sehingga, kuasa hukum pada korban banjir ini menilai,  Anies Baswedan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kami menilai ada persoalan penting di sini, bahwa Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, tidak menjalankan tugas dengan baik," kata Azas Tigor.

Ia menyampaikan, seharusnya Anies Baswedan bisa melakukan sistem peringatan dini.

Menurutnya, apabila terjadi banjir, seharusnya ada informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Informasi tersebut, ia menyebut, agar masyarakat mempunyai waktu untuk melakukan persiapan.

Azas juga berujar, sistem bantuan darurat tidak berjalan saat banjir terjadi.

Sehingga, banyak korban banjir mengevakuasi diri di halte TransJakarta, di pinggir tol, dan sempat tidur di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.

"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," jelas Azas.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

Dalam gugatan tersebut, Anies Baswedan diminta membayar ganti rugi kepada korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.

"Total kerugian yang dialami 243 orang korban adalah Rp 42.334.600.149. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp. 42.334.600.149," kata Azas Tigor Nainggolan.

Selain itu, apabila majelis hakim mengabulkan gugatan itu, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 meminta agar mendistribusikan ganti kerugian tersebut.

"Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020," tambah Azas.

Azas Tigor Nainggolan menilai, gugatan Perdata secara Class Action Banjir Jakarta 2020 terhadap Anies Baswedan tidak bermuatan politis.

"Tidak, kami biasa menggugat pemerintah kok. Dalam hal ini biasa," kata Azas Tigor.

Senada dengan Azas, Alvon K Palma, perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, juga mengaku upaya pengajuan gugatan tersebut merupakan hal biasa.

"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" kata Alvon.

Menurut dia, upaya pengajuan gugatan itu merupakan hak warga negara.

"Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Menanggapi gugatan warga tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.

Mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan Class Action warga.

Yayan mengatakan, saat ini tim Biro Hukum tengah mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan, dikutip dari Kompas.com.

Mesli digugat korban banjir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi Sumantri.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Muhammad Zulfikar) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan