Rabu, 10 September 2025

RA Bunuh Teman Wanitanya Karena Tersinggung Saat Sedang Berhubungan Intim

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290). 

Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan.

Baca: Setelah Hakim PN Medan Tewas Dibunuh, Istri Sempat Tidur di Sebelah Jasad Korban Selama 3 Jam

"Karena kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," katanya.

Pelaku berpikir korban hanya pingsan, korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.

Pelaku kemudian pergi ke Bandung menggunakan transportasi online.

"Ternyata dari hasil olah TKP, korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil itulah kita olah TKP dan menangkap pelaku," kata Joni.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan