Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Anak-anak itu oleh para pelaku diduga dipaksa melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di Rawa Bebek

Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur pada Senin (13/1/2020).

Anak-anak itu oleh para pelaku diduga dipaksa melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Seorang Anak di Filipina Positif Terjangkit Virus Misterius Mirip SARS

Keenam pelaku yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan keenam pelaku telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur ini selama dua tahun.

Hal yang menjadi perhatian Yusri adalah, para pelaku memaksa para korban melayani pria hidung belang sebanyak 10 kali setiap hari.

"Ini sangat luar biasa sadis. Bila tidak mencapai angka 10 kali, itu para korban akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu," ungkap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020).

Tak hanya itu, ternyata anak-anak yang dijual oleh para pelaku tersebut tidak mendapat pemeriksaan secara berkala di rumah sakit.

Hal itu tentunya berbahaya karena anak-anak tersebut bisa saja tertular penyakit kelamin dan lain sebagainya.

"Gaji diberikan kepada anak-anak setelah dua bulan, setelah melayani pada pria hidung belang baru di beri gaji. Kafe pelaku, dengan melakukan itu punya omzet Rp 2 miliar perbulan," tutur Yusri Yunus.

Namun enam orang pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian dan telah ditahan sesuai dengan perannya masing-masing.

Baca: Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

"Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," tandas Yusri Yunus.

Diberi upah Rp 60 ribu tiap temani pria hidung belang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sejumlah temuan tim penyidik setelah memeriksa enam pelaku eksploitasi anak di bawah umur. 

Diketahui, anak-anak di bawah umur tersebut dipaksa para pelaku untuk melayani pria hidung belang di sebuah kafe di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca: Sopir 'Mobil Goyang' di Sragen Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dalam kasus ini masing-masing berinisial R, A, D, TW, A dan E.

"TY dan D ini berperan mencari anak-anak muda kemudian dijual kepada dua orang mami ini, R dan A, seharga Rp 750-1.5 juta," ungkap Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Kedua orang mami tersebut kemudian mempekerjakan anak-anak di bawah umur ini di salah satu kafe untuk kemudian dipaksa melayani pria hidung belang yang datang berkunjung.

"Pertama anak-anak ini disuruh menemani para tamu minum, tapi kemudian sampai dengan menemani untuk berhubungan badan," kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, anak-anak di bawah umur ini ternyata dibayar Rp 150 ribu tiap kali menemani pengunjung dengan pembagian 60 ribu untuk si anak, yang nantinya dibayarkan secara akumulatif oleh kedua mami tersebut di akhir bulan.

 Tak hanya itu, ternyata, apabila anak-anak di bawah umur tersebut hendak meninggalkan kafe yang dijadikan lahan prostitusi itu, mereka akan dikenai denda sebesar Rp 1,5 juta.

"Bayarannya cuma 60 ribu untuk si anak, tapi diambil tiap akhir bulan. Kalau anak ini nanti mau keluar dari area kafe tersebut, mereka harus menebus denda 1,5 juta," terang Yusri.

Menurut keterangan Yusri, ini merupakan peraturan yang dibuat oleh kedua mami tersebut. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa HP, KTP dan beberapa alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis. 

Baca: Cara Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Hilangkan Barang Bukti: Buang HP Hingga Bakar Baju

Tujuannya, ialah agar para pelaku jera atas perbuatan jahatnya kepada para anak di bawah umur yang dieksploitasi oleh para pelaku.

"Pasal yang kita kenakan pada yang bersangkutan pasal berlapis. Yang pertama UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 10 tahun penjara. Kita lapis dengan pasal 269 KUHP dan pasal 506 KUHP. Harapan kita para tersangka ini akan dihukum yang seberat-beratnya," ujar Yusri Yunus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan