Rabu, 3 September 2025

Revitalisasi Monas

Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter

Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pimpinan DPRD DKI lakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan pada Selasa (28/1/2020) sore. 

"Sisi selatannya ini memang belum tuntas karena itu sisi selatan yang kita kerjakan," ungkap dia.

Adapun pada Pasal 6 Keppres 25/1995 disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta merupakan ketua badan pelaksana.

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Ditanya Revitalisasi Monas: Saya Gak Mau Komentar

Pada Pasal 7 poin (a), badan pelaksana memiliki tugas menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka meliputi rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan, sistem transportasi, pertamanan, arsitektur dan estetika bangunan, pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang.

"Jadi sangat luas tugas guebrnur dalam Keppres ini," jelas dia.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur selaku ketua badan pelaksana bertanggung jawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

Dalam melaksanakan tugasnya gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui komisi pengarah.

"Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," kata Saefullah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan