Jumat, 5 September 2025

Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Lapor Polisi atau KPK jika Proyek Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

Prasetyo Edi Marsudi menyebut, akan melaporkan ke polisi atau KPK jika proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tidak dihentikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). 

"Tapi pohon besar itu tidak mungkin dipindahkan, pasti ditebang," katanya.

Irfal berkelit, di wilayah sisi selatan atau yang sebagian adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang tidak tumbuh banyak pohon.

"Ini sebagian IRTI jadi sebenarnya tidak ada pohon," jawabnya.

Kader PDI Perjuangan ini bingung sebab hingga kini revitalisasi masih terus berjalan meski sempat diminta diberhentikan oleh Komisi D DPRD DKI.

"Ini enggak diberhentikan (revitalisasinya)?" tanya Pras.

"Tolong dihentikan ya ini, saya Ketua DPRD," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, Irfal dan perwakilan UPK Monas hanya diam dan tak bisa berbuat apa-apa.

Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Gubernur Anies Baswedan dilakukan tanpa izin.

Padaha, pada era tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, proses revitalisasi Monas berjalan setelah mendapat izin.

Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi Monas harus mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terlebih dahulu.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun meminta Anies Baswedan untuk mengikuti prosedur yang ada seperti tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

"Berarti tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," jelas Basuki.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan