Kronologi Komplotan Maling Berhasil Gasak Rp 4,25 Miliar dari Rumah Mewah di Jakbar
Komplotan pencuri yang terdiri dari lima orang telah menyusun strategi sejak 15 Desember 2019 sebelum eksekusi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diinisiasi mantan karyawan
Sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Barat menjadi sasaran komplotan pencuri.
TOM, YUL, PAR, WIS dan SUA membawa kabur uang senilai Rp 4,25 miliar dari rumah tersebut.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan karyawan dari pemilik rumah. Mereka adalah TOM, YUL, dan WIS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, komplotan pencuri tersebut beraksi pada 31 Desember 2019 atau malam tahun baru 2020.
"Mereka mulai aksi pukul 22.00," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
• Cerita Korban Penipuan Wedding Organizer Bodong di Depok: Pupus Harapan Lanjutkan Pernikahan
• Pemilik Rumah Mewah Kemalingan Uang Rp 4,25 Miliar, Komplotan Pencuri Diinisiasi Mantan Karyawan
• Harga Masker N95 di Pasar Pramuka Naik Jadi Rp 2 Juta Per Boks
Ketika komplotan pencuri itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong. Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang senilai Rp 4,25 miliar digasak komplotan pencuri dari kamar pemilik rumah.
"Karena mereka sudah bekerja selama 11 tahun, jadi sudah tahu di mana mana saja uang tersebut disimpan," jelas Yusri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Komplotan Pencuri Gasak Uang Rp 4,25 Miliar, Direncanakan 2 Pekan Sebelum Beraksi