Jumat, 22 Agustus 2025

Simak! Berikut Denda yang Harus Dibayar Pengendara Bemotor yang Terkena Tilang ETLE

Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Wulan Kurnia Putri
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Feri Setiawan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau lalulintas pada monitor di ruang monitoring TMC Polda Metro Jaya, Jakarta. Warta Kota/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Meski begitu, polisi melakukan tilang kepada pelanggar pada 3 Februari 2020.

Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenai surat tilang.

Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang harus ditanggung pelanggar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam program Selamat Pagi Indonesia yang dilansir dari YouTube metotvnews, Selasa (4/1/2020).

Sebelumnya, Fahri menjelaskan terkait kapan dilaksanakan proses tilang oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar ini.

"Jadi sebenarnya kami sudah melaksanakan uji coba dari tanggal 26-31 Januari 2020, sudah mendeteksi 941 pelanggaran," ujarnya.

"Setelah itu kami melaksanakan sosialisasi pada 1 dan 2 Februari, dan dapat dideteksi pelanggaran sebanyak 391 yang paling banyak itu pengendara sepeda motor melintas di jalur busway," jelasnya.

"Namun kami baru menilang per 3 Februari 2020," imbuhnya.

s
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (YouTube metrotvnews)

Fahri kemudian menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurutnya, kamera ETLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.

Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro jaya.

"Setelah itu petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.

Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.

Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan