Simak! Berikut Denda yang Harus Dibayar Pengendara Bemotor yang Terkena Tilang ETLE
Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pengendara bermotor akan diterapkan mulai 1 Februari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Meski begitu, polisi melakukan tilang kepada pelanggar pada 3 Februari 2020.
Bagi pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenai surat tilang.
Selain itu juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang harus ditanggung pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam program Selamat Pagi Indonesia yang dilansir dari YouTube metotvnews, Selasa (4/1/2020).
Sebelumnya, Fahri menjelaskan terkait kapan dilaksanakan proses tilang oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar ini.
"Jadi sebenarnya kami sudah melaksanakan uji coba dari tanggal 26-31 Januari 2020, sudah mendeteksi 941 pelanggaran," ujarnya.
"Setelah itu kami melaksanakan sosialisasi pada 1 dan 2 Februari, dan dapat dideteksi pelanggaran sebanyak 391 yang paling banyak itu pengendara sepeda motor melintas di jalur busway," jelasnya.
"Namun kami baru menilang per 3 Februari 2020," imbuhnya.

Fahri kemudian menjelaskan bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, kamera ETLE akan mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Hasil tangkapan gambar tersebut akan langsung terkirim ke pusat data di TMC Polda Metro jaya.
"Setelah itu petugas back office akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara sepeda motor yang melanggar itu," kata Fahri.
Diketahui, penerbitan surat tersebut akan dilakukan pada hari keempat setelah pelanggaran terjadi.
Setelah itu pemilik kendaraan bermotor akan diminta melakukan konfirmasi melalui situs website https://etle-pmj.info/.