Simak! Berikut Denda yang Harus Dibayar Pengendara Bemotor yang Terkena Tilang ETLE
Tilang Elektronik mulai diterapkan pada 1 Februari 2020, berikut merupakan denda yang harus dibayar pelanggar pengendara motor yang kena tilang ETLE
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari untuk mekalkukan klarifikasi jika terjadi kekeliruan dalam proses tilang.
"Pengendara tersebut kemudian akan menerima kode briva untuk melakukan pembayaran," jelas Fahri.
Kalau pelanggar lalu lintas tidak membayar denda maka STNK kendaraan akan terblokir.
Terdapat 4 pelanggaran lalu lintas yang dapat tertangkap kamera ETLE.

Tidak menggunakan helm saat berkendara, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.
Fahri juga menuturkan denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar.
Dimana hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Misalnya tidak menggunakan helm saat berkendara, dendanya maksimal Rp 250 ribu," ujarnya.
"Melanggar rambu dan marka denda maksimal Rp 500 ribu," kata Fahri.
"Menggunakan handphone saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu," imbuhnya.
Fahri kemudian menjelaskan lebih lanjut soal pemakaian handphone saat berkendara.
"Jadi memang gangguan ini satu diantara tujuh penyebab fatalitas korban laka lantas berdasarkan dari WHO yang dirilis pada Global statsu report on road safety tahun 2019," jelasnya.
"Oleh karena itu kenapa dilarang? karena saat menggunakan handphone ada tiga hal yang akan terganggu," imbuhnya.
"Pertama tindakan manualnya, karena dia harus memegang handpone dan stir. Kedua cara berpikirnya terganggu, ketiga visualisasinya akan terganggu," kata Fahri.
Namun Fahri mengungkapkan selama selama handphone berada di atas dash board itu tidak dilarang dan tidak terkena tilang.
Yang terpenting pemotor dilarang menggunakan handphone saat berkendara, gunakan hanya saat berhenti berkendara.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)