Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati, 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-anak Tertunduk
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Dua terdakwa yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai pukul 16.30 WIB.
Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa mendakwa kedua eksekutor telah melakukan pembunuhan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.
Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.
Panglima TNI Lakukan Mutasi Jabatan Terhadap 38 Perwira Tinggi TNI AL, Ini Nama-Namanya |
![]() |
---|
Gibran akan Pidato Perdana setelah Dilantik, Apa Saja yang Harus Disampaikan? Ini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Bantah Vaksinasi Mandiri Tidak Adil, Jusuf Kalla: Jangan Anggap Orang Berada Itu Musuh |
![]() |
---|
SBY Buka Suara soal Upaya Kudeta di Demokrat: Bersumpah hingga Terang-terangan Sebut Nama Moeldoko |
![]() |
---|
Sosok Melati yang Mirip dengan Nissa Sabyan, Pernah Satu Panggung dengan Nissa, Gabung di Rans |
![]() |
---|