Rabu, 20 Agustus 2025

Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati, 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-anak Tertunduk

Saat persidangan dimulai dan Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Agus dan Sugeng hanya tertunduk

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020) 

"Iya jadwalnya jam 15.00, tapi tunggu saja," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Guntur mengatakan, sidang hari beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang bertindak sebagai otak pembunuhan.

 Arief Targetkan Banjir di Tangerang Surut pada Akhir Pekan ini

 Anies Baswedan Sebut Revitalisasi Monas Sesuai Keppres

Melainkan, dua eksekutor suruhan Aulia, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhmmad Nur Sahid alias Sugeng.

Aulia diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

Aulia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Didakwa Lakukan Pembunuhan, 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan