Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Ayah-anak: Sempat Mau Sewa Dukun, 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati
Berikut sejumlah fakta persidangan kasus pembunuhan ayah dan anak. Mulai dari upaya sewa dukun hingga terancam hukuman mati
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim/Muji Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sebelum Sewa Pembunuh, Aulia Kesuma Sempat Temui 3 Dukun hingga Bayar Rp 45 Juta untuk Ritual Santet