Jumat, 5 September 2025

Simpan Narkoba dalam Kotak Amal, Kurir Sabu di Bekasi Dibekuk Polisi

Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang kurir sabu yang kedapatan menyimpan barang bukti di dalam sebuah kotak amal.

Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Tersangka kurir sabu di Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang kurir sabu yang kedapatan menyimpan barang bukti di dalam sebuah kotak amal.

Keduanya ditangkap disebuah rumah kontrakan, Kampung Rawabebek, RT007/02, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Selasa (4/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantoni, mengatakan, kedua tersangka yakni, Harry Fauzi Pangestu alias HFP (20) dan Gilang Ramadhan alis GR (19).

"Berawal dari informasi masyarakat terjadi transaksi narkoba jenis sabu, anggota langsung undercover (menyamar) merapat ke objek," kata Toni.

Hersiantoni menjelaskan, anggota yang kala itu menyamar sebagai pembeli langsung meminta kedua tersangka untuk bertemu.

"Kita langsung datangi rumah kontrakan tersangka di Kampung Rawabebek, di sana langsung kita lakukan penggeledahan badan dan ruangan," jelasnya.

barang bukti kotak amal yang digunakan tersangka kurir sabu di Bekasi.
barang bukti kotak amal yang digunakan tersangka kurir sabu di Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Saat melakukan penggeledahan itu, polisi menemukan sebuah kotak amal yang di dalamnya terdapat barang bukti sabu.

"Ditemukan di dalam kotak amal 12 bungkus plastik klip bening dan beberapa sabu yang belum dipaketkan, total semua seberat 2 ons," paparnya.

Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku hendak mengirim barang haram tersebut ke seorang pembeli berinisil Abu Bakar alias AB (47).

"Di dalam HP tersangka kita periksa dan terdapat percakapan pesan dengan pembeli berinisial AB, dari situ kita langsung kembangkan," jelas dia.

Tersangka AB turut diringkus di Jalan Wahab Affan, Medan Satria dekat PT. Arnots. Dia dijebak usai polisi memerintah HFP dan GR untuk meminta bertemu.

"Jadi HFP dan GR ini kurirnya si pembelinya adalah AB, dia turut kami tangkap di Medan Satria Bekasi," jelas dia.

barang bukti kotak amal yang digunakan tersangka kurir sabu di Bekasi.
barang bukti kotak amal yang digunakan tersangka kurir sabu di Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Adapun dari hasil pemeriksaan, tersangka HFP dan GR mendapat barang bukti sabu dari seorang bandar berinisial A.

"Mereka mendapat uang Rp1.000.000 ketika sudah berhasil mengantar, nah tersangka AB ini yang mengedarkan, jadi mereka ini jaringan," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan