Senin, 1 September 2025

Kesaksian Kakak Pupung: Sampai Akhir Hayatnya Adik Saya Berusaha Perbaiki Sifat Aulia Kesuma

"Adik saya sampai akhirnya hayatnya berusaha memperbaiki sifat istrinya," katanya di muka persidangan

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, yakni kakak kandung Pupung Sadili, Nani Sadili.

Sama seperti kesaksian kakak pertama Pupung, Asoka Wardana, Nani juga mendengar cerita dari mendiang adiknya bahwa Aulia merupakan sosok yang emosional.

Namun, sambung Nany, Pupung tidak meladeni sikap emosional Aulia dan memilih diam.

"Adik saya sampai akhirnya hayatnya berusaha memperbaiki sifat istrinya. Dia cerita, kalau sudah bertengkar saya lebih baik diam," ujarnya.

Berdasarkan cerita Pupung, Asoka mengatakan bahwa Aulia kerap memecahkan barang jika sedang bertengkar.

"Kalau lagi berantem suka mecah-mecahin barang restoran seperti piring. Mereka kan punya usaha restoran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi dalang pembunuhan suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana.

 Tampil di Piala Gubernur Jatim 2020, Evan Dimas Rasakan Peningkatan Performa Bareng Persija

 Ribuan Awak Kapal Tiongkok di Teluk Jakarta Diperiksa Terkait Corona, Seluruhnya Negatif

 Tidur di Pangkuan Hotman Paris, Nikita Mirzani: Kalau Kita Gak Terlambat Ketemu, Udah Punya Anak 10

Aulia, istri muda Pupung, menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya dan Dana.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Aulia Kesuma terancam hukuman mati

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana

Dua terdakwa tersebut yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin yang diduga dalang dari pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya telah melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan