Minggu, 7 September 2025

Fakta-fakta 'Wisata Seks' di Puncak yang Viral ke Luar Negeri, Pelanggannya Kebanyakan Minta Janda

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di YouTube dengan Bahasa Inggris.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Meski demikian, setelah ditelusuri ternyata video itu dibuat 8 tahun lalu.

Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi media asing Prancis dengan menggunakan bahasa Inggris.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

2. Short Time atau Kawin Kontrak

Mengetahui hal ini polisi tak tinggal diam, dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ada lima orang yang ditangkap, kelima orang itu memiliki peran berbeda.

Argo mengatakan NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan.

Sementara HS berperan sebagai penyedia laki-laki warga negara Arab yang menjadi pelanggannya.

Setelah semua tersedia, DO berperan untuk membawa korban untuk dibooking.

Sedangkan AA berperang untuk pemesanan dan membayar perempuan untuk dibooking.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan para tersangka menggunakan modus melalui booking out kawin kontrak dan short time.

3. Disahkan dengan Ijab Kabul

Adanya praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor ini membuat polres setempat tak tinggal diam.

Tersangka mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.

Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya.

Pihak pria biasanya meminta wanita janda.

Sedangkan pihak wanita sebagai calon istri meminta pria yang tidak kasar.

Dilansir Youtube Talk Show tvOne Selasa (31/12/2019), mucikari ON (46) mengaku sudah tiga bulan menjalani profesinya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan