Senin, 1 Juni 2026

PTUN Jakarta Cabut Pembatalan Lelang ERP Pemprov DKI

Saat dimintai konfirmasi perihal putusan PTUN ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut

Tayang:

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra.

PTUN memutuskan mencabut surat pengumuman pembatalan lelang Sistem Jalan Berbayar Elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP).

Baca: Digugat ke PTUN Soal Tender ERP, Kadishub DKI Belum Mau Komentar

Bersamaan, PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses lelang ERP yang sempat dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Pihak PTUN Jakarta juga membatalkan eksepsi yang diajukan Pemprov DKI.

Eksepsi tersebut berisi keputusan diskualifikasi peserta lelang ERP.

"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," ucapnya.

Dalam putusan, PTUN melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang yang sudah berjalan.

Larangan ini berlaku hingga ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ujarnya.

Saat dimintai konfirmasi perihal putusan PTUN ini, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut.

Ia enggan untuk menanggapi lebih jauh terhadap bagaimana sikap Pemprov DKI memandang putusan PTUN ini.

"Saya belum baca putusannya, belum update. Nanti dulu ya," tutur Yayan saat dihubungi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke PTUN Jakarta karena menyetop proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved