Jumat, 21 November 2025

Fakta 4 Kasus Penimbunan Masker di Sejumlah Daerah Dibongkar Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Fakta polisi bongkar 4 kasus penimbunan masker di sejumlah daerah. Terancan hukuman penjara hingga denda Rp 50 miliar.

Editor: ninda iswara
AFP/MIGUEL MEDINA
Seorang pria memasuki apotek yang memajang tulisan 'masker telah habis' di jendelanya, di kawasan Pecinan di kota Milan, Selasa (25/2/2020). Merebaknya kasus virus corona di Italia membuat warganya memborong alat kesehatan penunjang, seperti masker pelindung. Lebih dari 2000 orang warga Italia telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona, dan membuat Italia sebagai negara terbanyak di Eropa yang terinfeksi virus corona. AFP/MIGUEL MEDINA 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membongkar kasus penimbunan masker di sejumlah daerah.

Sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama virus corona di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong memburu masker.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, Senin 2 Maret 2020 lalu, dua warga negara Indonesia (WNI) positif terpapar virus corona.

Dua WNI yang terjangkit virus corona yakni seorang ibu (64) dan putrinya (31) yang tinggal di Depok, Jawa Barat.

Mereka berdua kini tengah dirawat dan diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Diumumkannya kasus pertama virus corona di Indonesia ini membuat masyarakat panik dan dilanda khawatir berlebihan.

Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. (pixabay.com)

Masyarakat langsung ramai berburu masker dan hand sanitizer ke sejumlah apotek dan pusat perbelanjaan.

Namun faktanya, keberadaan masker dan hand sanitizer kini semakin langka dengan harga yang melonjak drastis.

Fenomena ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan.

Mereka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang cukup fantastis.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved