Banjir di Jakarta
Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan sebagai gugatan class action ditetapkan dalam sidang ke-6 yang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (17/3/2020).

Baca: MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Batasi Satu Kereta 60 Penumpang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang kali ini diselenggarakan dengan Ketua Hakim Panji Surono.
Diketahui gugatan terhadap Anies Baswedan diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020.
Gugatan ini telah yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Sementara itu, Tigor mengungkapkan gugatan class action banjir Jakarta 2020 diajukan melalui 5 orang wakil kelas, yakni :
1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
Anies Baswedan
Banjir di Jakarta
Anies Baswedan digugat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Azas Tigor Nainggolan
Banjir di Jakarta
1. Banjir Bekasi: Vaksin Sempat Hanyut, Resepsi Nikahan Gagal Total, Warga Mengapung Pakai Ember |
---|
2. Tekan Curah Hujan di Jabodetabek, TNI AU dan BPPT Kembali Lakukan Modifikasi Cuaca |
---|
3. Tempat Pengungsian Korban Banjir Diharapkan Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19 |
---|
4. Sejarawan UI Ungkap Banjir di Jakarta Sudah Terjadi Sejak Zaman Kerajaan Tarumanegara |
---|
5. Klaim Sukses Atasi Banjir, Gubernur Anies Malah Geser Posisi Kepala Dinas SDA |
---|