Minggu, 21 September 2025

Virus Corona

Pria Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Mekarsari Bekasi, Warga Takut Menolong Khawatir Corona

Seorang pria ditemukan terkapar di pinggir Jalan Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (23/3/2020) malam.

Editor: Hasanudin Aco
net
Ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pria ditemukan terkapar di pinggir Jalan Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi, Senin (23/3/2020) malam.

Ia disangka meninggal akibat terinfeksi virus corona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pria itu ditemukan oleh seorang warga dalam keadaan terkapar di pinggir jalan.

Awalnya, pria yang mengendarai sepeda motor itu berhenti di pinggir jalan untuk menelepon.

Lalu, pria itu mengalami kejang dengan kondisi mengeluarkan busa dari mulutnya.

"Dia tergeletak, namun warga tidak berani menolong karena takut dengan wabah virus corona," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Tak lama kemudian, anak pria itu datang ke lokasi dan menjelaskan bahwa ayahnya memiliki riwayat penyakit TBC.

Saat ini, korban telah dibawa RSUD Bekasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.

"Korban yang masih dalam keadaan sadar dibawa ke RSUD Bekasi oleh keluarga menggunakan mobil ambulans untuk penanganan lebih lanjut," ungkap Yusri.

Korban diketahui adalah tetangga dari pasien positif terinfeksi virus corona yang dimakamkan di daerah Tambun.

"Korban adalah tetangga yang meninggal akibat virus Corona di Cianjur, dimakamkan di Tambun," ujar Yusri.

Surat Edaran

Sementara itu,  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan/usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Surat dengan nomor 560/2209/ Disnaker itu diterbitkan sejak kemarin, Senin, (23/3/2020) dan berlaku untuk seluruh perkantoran perusahaan/usaha yang ada di wilayah Kot Bekasi.

Terdapat empat poin utama yang menjadi arahan Wali Kota Bekasi dalam surat erdaran tersebut, pertama menutup seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha di rumah (work form home).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan