Iseng-iseng Sebar Hoaks Tentang Covid-19, Tiga Orang Malah Ditangkap Polisi
Sementara tersangka H merupakan pengemudi ojek online yang turut membantu pembuatan video hoaks tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks, tiga orang digelandang aparat Polda Metro Jaya.
MI, H dan JAT ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.
Mereka kini jadi tersangka terkait hoaks pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
MI membuat narasi di video bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak. Simak selengkapnya.
Baca: Suami Tewas Ditabrak, Sang Istri Berkelahi Dengan Pelaku yang Juga Perempuan
Baca: Bocah Berusia 11 Tahun Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Menderita DBD di Pamekasan
Baca: Bek PSIS Semarang ini Rindukan Atmosfer Kompetisi Liga Indonesia
1. 3 pelaku hoaks ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga tersangka penyebar hoaks adanya pasien Covid-19 di kawasan Food Street, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hoaks itu bersumber dari gambar yang diambil salah satu tersangka berinisial MI saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polisi, dan TNI di lokasi tersebut.
"Pada saat itu ada seseorang di atas ojek online memvideokan kegiatan tersebut, kemudian memposting di media sosial isinya bahwa dekat cafe tersebut terdapat orang-orang terkena virus corona," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (30/3/2020).
Dalam video tersebut, MI menyebutkan bahwa semua orang yang hadir di lokasi itu akan diperiksa apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Video itu kemudian diunggah MI ke media sosial. Lalu, tersangka lainnya berinisial JAT menyebarluaskannya secara masif ke berbagai media sosial.
Yusri mengatakan, konten video tersebut dianggap meresahkan warga di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia.
Padahal, kegiatan itu adalah penyemprotan cairan disinfektan yang merupakan upaya preventif penyebaran virus corona tipe (SARS-COV-2) yang menyebabkan Covid-19 itu.
Awalnya polisi menangkap tersangka H yang merupakan pengemudi ojek online dalam video itu pada Minggu kemarin. H ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur
Polisi lalu mengembangkan pencarian dan menangkap MI dan JAT di kawasan Kelapa Gading.
2. Peran ketiga tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)