Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

343 Narapidana di Rutan Cipinang Dibebaskan, Tapi Tetap Wajib Lapor

Hari ini sebanyak 343 warga binaan memperoleh hak integrasi dan asimilasi dari Kemenkumham

Istimewa
ILUSTRASI WARGA BINAAN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengambil langkah cepat dan antisipatif menyusul makin mewabahnya Virus Corona atau Covid 19. Salah satu langkah yang diambil adalah meniadakan layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga 1 April 2020 atau mengikuti perkembangan selanjutnya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah memutuskan untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana atau warga binaan dalam rangka mengantisipasi sebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (LP).

Kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah LP.

Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona

Seperti halnya di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hari ini sebanyak 343 warga binaan memperoleh hak integrasi dan asimilasi dari Kemenkumham.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan, mereka yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah dengan syarat wajib lapor.

"Dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas (Badan Pemasyarakatan). Tapi wajib lapornya enggak harus datang, bisa via online," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, Rabu (1/4/2020).

Selain dikenakan wajib lapor, mereka tak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi.

Yakni guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas Indonesia yang sudah terlampau kelebihan kapasitas.

"Harus di rumah, enggak boleh ke luar kota. Karena tujuannya kan agar mereka tak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas," ujarnya.

Ulin menuturkan 343 napi Rutan Klas I Cipinang yang mendapat hak asimilasi dan integrasi diharuskan wajib lapor di sisa masa tahanannya.

Baca: Terduga Penipuan Masker yang Rugikan Korban Puluhan Juta Seorang Mahasiswi di Jakarta

Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana, sementara integrasi sudah menjalani dua per tiga vonis.

"Kalau ketahuan melanggar, apalagi sampai berpergian ke luar kota akan kita jemput kembali. Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kita pantau, lewat video call," tuturnya.

Pertimbangan Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca: Kapolri sebut Telah Bubarkan 9.733 Kegiatan Selama Darurat Virus Corona

"Memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," bunyi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, seperti keterangan yang diterima, Selasa (31/3/2020).

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertimbangan pertama, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak: dan Rumah Tahanan Negara merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19

Pertimbangan kedua, Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan

Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara;

Pertimbangan ketiga, untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara, maka perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu mengatur enam hal.

Pertama, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi adatah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran covid-19.

Kedua, Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak sebagaimana diktum kesatu dilaksanakan melalui:

a. Pengeluaran bagi Narapidana dan Anak melalui asimilasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapidana yang 213 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

2. Anak yang % masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;

4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah;

5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

Pembebasan bagi Narapaidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Narapîdana yang telah menjalani 213 masa pidana.

2. Anak yang telah menjalani % masa pidana.

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.

4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.

5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ketiga, Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Kempat, Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Baca: Masih Ada 99 Kelurahan di Jakarta yang Nihil Kasus Virus Corona, Ini Daftarnya

Kelima, Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keenam, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Napi yang Bebas karena Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor dan Tak Boleh Berpergian

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved