Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Layanan Ditutup Selama Wabah Corona, Ada Dispensasi Bagi yang SIM-nya Habis di 17-31 Maret

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020)," katanya

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). LTC Glodok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dan STNK bagi warga Jakarta, sekaligus bisa sambil berbelanja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan di Satpas, gerai hingga SIM keliling ditutup sementara demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Baca: Prediksi Penyebaran Virus Corona di Indonesia: Bulan Ini Masuk Fase Kritis, Puncak Sebaran Mei

"Semua pelayanan SIM baik perpanjang dan buat baru ditutup sementara mulai Selasa (31/3/2020) sampai dengan waktu yang akan diberitahukan lagi melihat perkembangan situasi," ujar Istiono, Kamis (2/4/2020).

Istiono menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa penutupan pelayanan Satpas, dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan normal kembali.

Sedangkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif‎ corona, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.

Jenderal bintang dua ini berpesan masyarakat tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang mati di masa penutupan Satpas.

Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta

Setelah layanan perpanjangan dibuka kembali, pemilik SIM yang mati dapat melakukan prosedur perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Termasuk untuk pengurusan SIM baru, SIM hilang serta rusak juga bisa kembali diurus.

Surat Resmi Korlantas Polri

Kakorlantas Polri Irjen Istiono melakukan survei ruas jalan tol Manado-Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (10/3/2020).
Kakorlantas Polri Irjen Istiono melakukan survei ruas jalan tol Manado-Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Selasa (10/3/2020). (Theresia Felisiani)

Baca: Unicef Ingatkan Stay at Home Kesempatan Orang Tua Merajut Kembali Kebersamaan dengan Anak

Penutupan pelayanan SIM itu melalui surat telegram yang ditandatangani Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dan diterima Selasa (24/3/2020).

Dalam surat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh Dirlantas termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menutup sementara pelayanan Satpas/Gerai SIM/layanan SIM Keliling sejak 24 Maret-29 Mei 2020 atau sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.

2. Bagi Satwil yang nihil korban Covid-19 atau penyebaran masih sangat minim dapat mempertimbangkan tetap memberikan pelayanan.

Baca: Tim Rescue Akhirnya Temukan Jasad Bocah 7 Tahun yang Hanyut Terperosok ke Dalam Parit

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan