Virus Corona
Menkes Minta Pemprov DKI Jakarta Lengkapi Dokumen Pengajuan PSBB, Anies Baswedan: Akan Kami Siapkan
Menkes Terawan Agus Putranto meminta Gubernur Anies Baswedan untuk melengkapi dokumen pengajuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah mendapatkan jawaban dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, soal usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ibu kota.
Kendati demikian Anies menyebut PSBB belum dapat diterapkan di Jakarta karena Terawan memintanya untuk melengkapi data sesuai persyaratan.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program AIMAN yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, Aiman Witjaksono selaku pembawa acara menanyakan perihal surat usulan PSBB yang telah dikirimkan Anies kepada Terawan.
"Pak Gubernur mengirimkan surat permohonan PSBB kepada menteri kesehatan pada saat PP (peraturan pemerintah) itu keluar oleh Presiden."
"Tetapi setelah ada peraturan Menteri Kesehatan kemudian diminta untuk dibuatkan surat lagi, artinya harus ada dua surat yang diberikan kepada pemerintah pusat, benarkah demikian?" tanya Aiman.
Anies kemudian membenarkan pertanyaan dari Aiman tersebut.

Lebih lanjut Gubernur DKI ini mengatakan pihaknya harus melengkapi beberapa data terkait penyebaran Covid-19 di ibu kota.
"Benar, tadi kami menerima jawaban dari Menteri Kesehatan yang meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal satu kemarin itu ditambahkan dengan data-data," ujar Anies.
"Yakni peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, lalu kesiapan daerah," jelasnya.
"Walaupun sesungguhnya kalau bicara tentang jumlah kasus dan lain-lain selama ini kita dapatkan data dari hasil laboratorium di Litbangkes," imbuh Anies.
Hal ini mengingat Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pengujian tes Covid-19 sendiri.
Kendati demikian, Anies tetap akan mengikuti persyaratan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Tapi itu yang diminta maka akan kami siapkan," tegas Anies.
Di sisi lain, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta, Anies sebelumnya telah melakukan imbauan kepada warganya yang isinya sama seperti dalam PSBB.
Baca: Ridwan Kamil Sebut Puncak Corona di Indonesia Terjadi pada Mei 2020, Juni Mulai Turun