Virus Corona
Tak Disediakan, Penumpang MRT Jakarta Diminta Bawa Masker Masing-masing
Head of Communication Department MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengimbau penumpang membawa masker masing-masing
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seruan ini diterbitkan tanggal 3 April 2020 dan mengandung sejumlah poin.
Baca: Besok, Jenazah Wakil Jaksa Agung akan Dikebumikan di TPU Pendongkelan Jakarta Barat
Pertama, peningkatan kasus virus corona di Jakarta perlu disikapi bersama oleh setiap warga guna mengurangi potensi penularan.
Penerbitan Seruan Gubernur juga menimbang terjadinya keterbatasan persediaan masker medis bagi tenaga medis.
Oleh karena itu, Anies Baswedan mewajibkan masyarakat yang berkegiatan di luar untuk menggunakan masker.
Masker yang digunakan juga diminta berbahan kain dan minimal punya dua lapisan.
Masker jenis kain punya keunggulan dapat dipakai ulang dengan lebih dulu mencuci dan membersihkannya.
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari," seru Anies dalam suratnya seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020).
"Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan," ujarnya.
Anies meminta masyarakat tidak membeli atau menggunakan masker medis, dan sadar bahwa masker jenis tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Baca: Kasus Positif Virus Corona Tembus 2.092, Pemerintah Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Kepada masyarakat yang ingin membantu sesama warga bisa mengadakan atau memproduksi masker kain untuk dibagikan.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain," ucapnya.
3 Jenis masker dan peruntukannya