Virus Corona
PSBB DKI Disetujui Menkes, Polisi Tak Akan Batasi Akses Masuk dan Keluar Jakarta
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo membeberkan mekanisme penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diputuskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta.
Menurut Sambodo, nantinya tidak akan ada pembatasan akses masuk menuju dan dari Jakarta.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo kepada awak media, Selasa (6/4/2020).
Baca: Kemenkes Setuju PSBB di Jakarta, Ketua Gugus Tugas: Kebijakan Paling Ideal Tangani Penyebaran Corona
Di sisi lain, kata Sambodo, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Kita masih menunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," pungkasnya.