Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?

Dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang syarat dan ketentuan warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2020). Operasional ruas tol menuju dan dari Ibu Kota tetap berjalan meskipun adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies Baswedan juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB.

"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.

Baca: Sepeda Motor Boleh Wara-wiri Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta, Tapi Hanya untuk Penuhi 2 Hal

Baca: Sederet Aturan PSBB Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB: Kumpul Lebih dari 5 Orang Dilarang, Fasum Ditutup

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ada beberapa poin dalam penerapan PSBB di Jakarta, salah satunya adalah larangan warga berkumpul lebih dari lima orang.

PSBB sendiri dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tetang Pelaksanaan PSBB di Jakarta Bagian Kelima, terdapat beberapa poin terkait Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum.

Dalam poin pertama menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, warga dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away

Baca: Besok PSBB Diberlakukan, Anies Baswedan: Keluar Rumah Wajib Pakai Masker

Selain itu juga peraturan tersebut mengatur tentang penutupan sementara fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Hal itu dikecualikan jika masyarakat keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Juga berlaku untuk masyarakat yang melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan
kerumunan orang.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:

  1. Politik
  2. Olahraga
  3. Hiburan
  4. Akademik
  5. Budaya

Baca: PSBB Diberlakukan Besok di Jakarta, PT KCI Batasi Jam Operasional KRL

Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan

Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan dan pemakaman atau takziah.

Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.

Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:

  1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Baca: Gubernur Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB, Ada 6 Hal yang Dibatasi

Baca: BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Sementara untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:

  1. Dilakukan di rumah duka
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Rian dan Tiwi usai prosesi pernikahan mereka di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona.
FOTO HANYA ILUSTRASI - Rian dan Tiwi usai prosesi pernikahan mereka di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona. (Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng)

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, salah satunya adalah Anies memutuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Baca: Besok PSBB di Jakarta Diberlakukan, Gubernur Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Baca: Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.  (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan