Artis Terjerat Narkoba
Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan
- Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring
- Kuasa hukum juga meminta agar hakim memulihkan nama baik dari Ammar Zoni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Hal itu diungkapkan Ammar melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus jual beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Diminta Ammar Zoni Pendekatan ke Anak-anaknya, Kamelia Menolak: Belum Jadi Istri, Aku Tahu Diri
Dalam hukum acara perdata maupun pidana, eksepsi adalah tangkisan atau keberatan dari pihak tergugat/terdakwa terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh lawan.
Eksepsi tidak membantah pokok perkara, melainkan menyoroti hal-hal formal yang bisa membuat gugatan/dakwaan tidak dapat diterima.
Baca juga: Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari
Adapun dalam sidang ini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring yang dimana mereka saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam petitum ekesepsinya, Kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar kuasa hukum di ruang sidang.
Tak hanya itu dalam petitumnya tersebut, kuasa hukum juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.
"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.
Seperti diketahui dalam Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Artis Terjerat Narkoba
| Ada 2 Alasan yang Buat Onadio Leonardo Akhirnya Direhabilitasi 3 Bulan |
|---|
| Sahabat Ungkap Tabiat Asli Onadio Leonardo sebelum Ditangkap, Tak Lihat Gelagat Mencurigakan |
|---|
| Alasan Onadio Leonardo Hanya Direhabilitasi, Dianggap Pemakai bukan Pengedar Narkoba |
|---|
| Beby Prisilia Ungkap Aktivitas Onadio Leonardo Sebelum Ditangkap karena Narkoba |
|---|
| Polisi Sebut Beby Prisillia Tak Tahu Onadio Leonardo Konsumsi Narkoba |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.