Kamis, 13 November 2025

Artis Terjerat Narkoba

Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang lanjutan kasus perbedaan narkoba dalam Rutan Salemba dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan
  • Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring
  • Kuasa hukum juga meminta agar hakim memulihkan nama baik dari Ammar Zoni

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Hal itu diungkapkan Ammar melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus jual beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Diminta Ammar Zoni Pendekatan ke Anak-anaknya, Kamelia Menolak: Belum Jadi Istri, Aku Tahu Diri

Dalam hukum acara perdata maupun pidana, eksepsi adalah tangkisan atau keberatan dari pihak tergugat/terdakwa terhadap gugatan atau dakwaan yang diajukan oleh lawan.

 

Eksepsi tidak membantah pokok perkara, melainkan menyoroti hal-hal formal yang bisa membuat gugatan/dakwaan tidak dapat diterima.

Baca juga: Sebulan Mendekam di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sakit, Dokter Kamelia: Nggak Kena Matahari

Adapun dalam sidang ini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir dalam persidangan secara daring yang dimana mereka saat ini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam petitum ekesepsinya, Kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar kuasa hukum di ruang sidang.

Tak hanya itu dalam petitumnya tersebut, kuasa hukum juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.

"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.

Seperti diketahui dalam Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa oleh JPU sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved