Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

PSBB di Jakarta, Sepeda Motor Boleh Bonceng Penumpang Asal Satu Alamat Domisili

Pengendara dan pengemudi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama perjalanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAWAN ARUS - Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020. Meskipun tak terpantau petugas, aksi yang mereka lakukan ini sangat berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memastikan pengendara motor pribadi masih boleh berboncengan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) hari ini hingga 14 hari ke depan.

Namun demikian, Syafrin menuturkan pengendara dengan penumpangnya harus memiliki alamat domisili yang sama dengan pengemudi sepeda motor tersebut.

"Untuk roda dua pribadi, selain digunakan oleh pengendara juga bisa mengangkut penumpang. Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Ia menuturkan, nantinya baik pengendara dan pengemudi diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama perjalanan.

Baca: Deretan Foto Suasana PSBB Hari Pertama di Jakarta

Dia bilang, dispensasi ini diberikan lantaran sepeda motor menjadi moda transportasi utama warga Jakarta.

"Tujuannya kita tahu bahwa roda dua menjadi moda utama para pekerja di Jakarta untum melakukan kegiatan sehari hari dan ada banyak pengecualian yang sudah diberikan," ungkapnya.

Dalam paparannya, Syafrin menyebutkan, aturan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, pihaknya mengacu dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam aturan itu, juga diatur bahwa pengemudi ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB di Jakarta.

"Pengaturan roda dua bagi roda dua online sudah dijelaskan dengan baik yaitu hanya diperuntukan untuk pengangkutan logistik atau barang antar," pungkasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan