Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Rumah Makan dan Warung Tetap Boleh Buka dengan Syarat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi tempat makan dalam penerapan kebijakan PSBB.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Ifa Nabila
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
Adapun tempat-tempat yang diberlakukan pengecualian telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, Anies meminta agar pihak perusahaan dapat melakukan pembatasan aktivitas kerja.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus mengatur jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan agar dapat dilakukan pembatasan fisik.
Kemudian, pengecualian pembatasan di lingkungan kerja ini juga berlaku bagi kantor pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pertama, kantor instansi pemerintah baik pusat atau daerah.
Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional.
Terakhir, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca: Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?
Pembatasan Kegiatan di Luar