Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Rumah Makan dan Warung Tetap Boleh Buka dengan Syarat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pengecualian bagi tempat makan dalam penerapan kebijakan PSBB.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Ifa Nabila
Di sisi lain, kembali Anies menegaskan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara waktu ditiadakan.
Tetapi, Anies menerangkan kegiatan keagamaan tersebut dapat diganti dengan kegiatan beribadah di rumah.
Terkait dengan kegiatan sosial dan budaya yang mengakibatkan terjadinya perkumpulan orang maka dilarang dilakukan.
Sama dengan konferensi pers sebelumnya, ia melarang adanya kumpulan orang di luar dengan jumlah lebih dari lima orang.
"Tujuannya bukan soal jumlah limanya. Tetapi tujuannya adalah soal mengurangi potensi interaksi," kata Anies.
Lalu, untuk moda transportasi akan dilakukan pembatasan waktu operasionalnya dan jumlah penumpang umum.
Diketahu waktu pengoperasionalan trasnportasi umum tersebut adalah pukul 6 pagi hingga 6 malam.
Sedangkan, kapasitas penumpang akan dibatasi menjadi 50 persen dari jumlah pada umumnya.
"Bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker," tandasnya.
Sementara penggunaan kendaraan pribadi, seperti mobil hanya akan diizinkan dalam penggunaan memenuhi kebutuhan pokok.
"Secara prinsip adalah dilarang berpergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.
Lebih lanjut, ia mengatakan pengecualian juga diberikan untuk kegiatan pemerintahan atau swasta di dalam sektor-sektor yang telah diberi pengecualian.
Begitu pula hal ini berlaku bagi kendaraan roda dua di wilayah Jakarta.
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)