Virus Corona
PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?
Pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengajuan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, Bekasi sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan setelah mendapat informasi tersebut Pemkot Bogor langsung melakukan rapat internal ODP di Kota Bogor dan dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi.
Dari hasil rapat tersebut ada dua usulan pelaksanaan penerapan PSBB di Kota Bogor yakni Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.
"Iya karena ada langkah-langkah pembuatan perwali dan perangkat sk (surat keputusan) wali kota jadi nanti ada perwali PSBB dan sk terkait dengan data dinsos penerima bantuan sosial dan SK terkait implenntasi PSBB," ujarnya Sabtu (11/4/2020) dalam pers rilis melalui streaming youtube.
Namun meski demikian Dedie berharap PSBB bisa dilakukan serentak diwilayah Bodebek.
- Pembatasan Sosial
Sebelum diterapkan PSBB Pemkot Bogor sudah melakukan pemabatasan sosial pada sektor pendidikan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan hingga oembatasan sosial di tempat ibadah.
"Saya kira sama kemarin dari enam poin PSBB ini sudah kita laksanakan," ujarnya.
Namu kata Dedie dengan PSBB ini Pemkot dan intansi terkait memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi atau konsekuensi bagi pelanggar.
"Jadi dengan diberlakukan PSBB apabila masih ada pelanggaran dan tidak patuh bisa dikenakan sanksi pidana dan untuk fungsi pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Baca: Berstatus PDP, Ibu Muda Asal Bogor Meninggal Dunia Ketika Melahirkan, Bayinya Tak Selamat
Baca: Pemerintah Setujui PSBB di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

- Melakukan Chek Point
Setelah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pemkot Bogor akan menerapkan chek point seperti di DKI Jakarata.
Nantinya akan ada pengecekan terhadap masyarakat yang masib berkeliaran di luar rumah.
"Agar efektif untuk dilakukan pengecekan jadi orang-orang yang tidak ada keperluan dan kepentingan mendesak dan luar biasa imbauan utamanya adalah stay at home tidak boleh kemana-mana," kata Dedie A Rachim.