Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (ojol) tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat masa PSBB.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (ojol) tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait PSBB.

"Rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes."

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk mengangkut penumpang," tegas Anies, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020), dikutip Tribunnews.com dari kanal KompasTV.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IST)

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua.

Anies mangatakan, bagi pengendara sepeda motor boleh berboncengan jika keduanya merupakan anggota keluarga yang beralamat sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama, maka tidak masalah."

"Tapi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi," papar Anies.

Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pusat Tidak Mempersulit Pemda Terapkan PSBB

Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka penyebaran Covid-19.

Mengutip dari Kompas.com, dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai operasional ojol.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.

"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Selain itu wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.

Baca: Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Beri Sosialisasi untuk Pelanggar

Baca: 2 Tahap Penindakan untuk Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta

Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta para aplikator untuk mengawasi mitranya di lapangan.

"Kita juga meminta aplikator untuk memberlakukan protokol ini kepada drivernya dan pengawasannya dilakukan baik di hulu dan hilir."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan