Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Tegaskan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang Selama Masa PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (ojol) tidak diperkenankan mengangkut penumpang saat masa PSBB.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek online tengah menungu orderan di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB), beberapa aplikasi ojol tidak ada fitur menarik penumpang, hanya oe giriman barang dan pesanan makanan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Apakah diriver mengikuti ketentuan yang berlaku atau tidak," kata Adita.

Sementera itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiayadi mengatakan, peraturan itu telah dikoordinasikan dengan Kemenkes.

Budi menyebut, peraturan tersebut telah ditetapkan, sehingga ojol dapat kembali diperbolehkan mengangkut penumpang.

Ia meminta aplikator menyesuaikan dengan algoritma sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca: Driver Ojol Minta Maaf Provokasi terkait Corona: Kami Sadari Ojol Bukan Satu-satunya yang Menderita

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi."

"Itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata Budi.

Budi meminta agar seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan peraturan ini.

"Peraturan ini butuh kerja sama antara aplikator, pengemudi dan semua pihak."

"Pengawasan ini bukan hanya ke petugas tapi ke masyarakat juga," ujar Budi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan