Virus Corona
Hal yang Perlu Diperhatikan Ojol yang akan Angkut Penumpang saat PSBB Berlangsung
Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta, di antaranya mengatur mengenai beroperasinya kendaraan pribadi.
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Hal itu tentu berdampak pada aktivitias ojek daring atau Ojol.
Meski ada aturan terkait penggunaan sepeda motor saat PSBB berlangsung, ojol diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.
Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan keadaan tertentu yaitu untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.
"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.
Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adita menyatakan, Kemenhub akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kemudian, polisi dan anggota Dinas Perhubungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," kata dia.
Kemenhub, lanjut Adita, juga mengimbau calon penumpang untuk menyeleksi ojek online yang akan ditumpanginya.