Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot

Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak

Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) mulai diterapkan di Jakarta dengan salah satu aturannya adalah melarang ojol untuk membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkan ojek online mengangkut penumpang.

Padahal, poin aturan serupa dilarang dalam Pedoman Permenkes 9/2020 yang jadi rujukan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan pemerintah pusat terkesan tidak adil, dan terlalu fokus pada kemaslahatan pengemudi ojek online, tapi menghiraukan nasib sopir angkutan umum hingga bajaj.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajai emang nggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," kata Wibi saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Menurut dia semestinya yang jadi prioritas utama dalam penerapan PSBB adalah upaya menekan penyebaran virus corona, dengan cara tetap menjaga jarak.

Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja

Pemerintah pusat harusnya tidak melonggarkan aturan jaga jarak dan tetap menaruh fokus tinggi terhadap pencegahan penularan infeksi corona.

"Fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih?" pungkas dia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Ojol

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di Provinsi DKI Jakarta demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh warga Jakarta, di antaranya mengatur mengenai beroperasinya kendaraan pribadi.

Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Hal itu tentu berdampak pada aktivitias ojek daring atau Ojol.

Meski ada aturan terkait penggunaan sepeda motor saat PSBB berlangsung, ojol diperbolehkan membawa penumpang dalam keadaan tertentu selama wabah Corona.

Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan keadaan tertentu yaitu untuk memenuhi kebutuhan logistik dan mengantar penumpang yang bekerja di sektor-sektor yang tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti pekerja di sektor kesehatan.

"(Dibolehkan) dalam keadaan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak bisa melakukan pekerjaan dari rumah di bidang yang diperbolehkan di aturan PSBB dan untuk memenuhi kebutuhan logistik rumah tangga," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Selain itu, ojek online yang mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu harus menaati protokol kesehatan.

Protokolnya, mendisinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan; menggunakan masker dan sarung tangan; serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 Huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adita menyatakan, Kemenhub akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi untuk melaksanakan aturan tersebut.

Kemudian, polisi dan anggota Dinas Perhubungan akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Untuk ojek online akan kerja sama dengan aplikator agar membuat ketentuan kepada para pengemudinya," kata dia.

Kemenhub, lanjut Adita, juga mengimbau calon penumpang untuk menyeleksi ojek online yang akan ditumpanginya.

"Kepada calon penumpang diminta juga dapat melakukan pengawasan atau seleksi kepada ojek yang akan ditumpangi," ucapnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, ketentuan diperbolehkannya ojek online mengangkut penumpang dalam Permenhub tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga

Budi meminta seluruh pihak, baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan perturan ini.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standar peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," kata Budi.

Driver Ojol Keluhkan Sepinya Order

Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan

Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengemudi ojek online (ojol) keluhkan sulitnya mendapatkan orderan atau pesanan.

Selama PSBB berlangsung, ojol hanya diperkenankan membawa barang dan makanan. Sementara untuk penumpang sudah tidak diperbolehkan.

Miftahudin (34), satu diantara pengemudi ojol hanya bisa termenung sambil menunggu pesanan masuk.

Sejak pukul 07.00 WIB ia sudah keluar rumah dari Jatibening, Bekasi.

"Keluar dari pukul 07.00 WIB. Saya sudah keliling Jatibening - Jatiwaringin - Cipayung tapi sampai siang belum dapat. Sekarang cari satu orderan aja susah," katanya kepada TribunJakarta.com, Jumat (10/4/2020).

Sudah mengira akan sepi, Mifta membawa bekal makanan dari rumah guna meminimalisir pengeluaran.

"Waktu ada penumpang aja sudah susah dapat penumpang. Sekarang ditambah PSBB, ini aja belum dapat sama sekali," lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Arif Rinaldi (24), sejak pagi dirinya belum mendapatkan pesanan ketika keliling wilayah Jakarta.

Akhirnya ia memutuskan untuk keliling Bekasi yang belum menerapkan PSBB.

"Tadi pagi dapat penumpang pas di Bekasi. Cuma pas di Jakarta belum dapat paket. Makanya ini mau ke Bekasi aja, sebab ini sejak Maret penghasilan menurun dan hari ini baru dapat Rp 12 ribu," jelasnya.

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga

Keduanya pun berharap agar bantuan dari Pemerintah segera terealisasi. Sebab, keduanya terasa sangat berdampak.

"Saya cuma berharao bantuam pemerintah segera terealisasi dan merata," ujar Arif. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan