Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

UPDATE Hari ke-4 PSBB di DKI Jakarta: Penumpang KRL Dibatasi hingga Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang

DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari sejak Jumat (10/4/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
HERUDIN/HERUDIN
Suasana aktivitas di Terminal Senen Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari sejak Jumat (10/4/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PSBB ini selama 14 hari.

Sejumlah peraturan dilakukan oleh aparat yang bertugas di lapangan.

Berikut update penerapan PSBB di Jakarta pada hari keempat yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

1. Aturan Penggunaan Masker

Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengetatan wilayah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Dikutip dari Wartakotalive.com, petugas yang mendapati pengendara motor yang berboncengan akan meminta masyarakat untuk berputar balik.

Pemeriksaan masker juga dipantau oleh polisi dan dishub.

Baca: Hari Ke-4 PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Masih Bertambah

Baca: PSBB Ditolak, Pemerintah Perlu Beri Kewenangan Pemda Perketat Pintu Masuk Palangkaraya

Pengendara motor pun diketahui banyak yang belum menggunakan masker.

Akhirnya, mereka terpaksa membeli masker di pinggir jalan.

Suasana aktifitas di Terminal Senen Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana aktifitas di Terminal Senen Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. (HERUDIN/HERUDIN)

2. Pembatasan Penumpang di KRL

Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan pembatasan jumlah penumpang.

Dikutip dari TribunJakarta.com, setiap kursi penumpang di dalam KRL dipasangi garis pembatas oleh petugas.

Setiap kursi berukuran panjang, maksimal diduduki empat orang.

Baca: Kapan Bantuan Sosial PSBB Bodebek Didistribusikan? Ini Penjelasan Lengkap Ridwan Kamil

Baca: Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi

Kursi khusus lansia, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maksimal diduduki dua orang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan