Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

UPDATE Hari ke-4 PSBB di DKI Jakarta: Penumpang KRL Dibatasi hingga Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang

DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari sejak Jumat (10/4/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
HERUDIN/HERUDIN
Suasana aktivitas di Terminal Senen Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari pertama pelaksanaan PSBB di hari kerja, terminal dalam kota terlihat sepi penumpang walaupun lalulintas di sejumlah jalan di Jakarta terlihat padat kendaraan karena banyak warga memilih menggunakan kendaraan pribadi. 

Jika dihitung, satu gerbong KRL digunakan sekira 32 orang.

3. Sanksi Tertulis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi teguran secara tertulis bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB.

"Memang rencana akan kita lakukan suatu sanksi dalam bentuk teguran tertulis," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.

Sanksi tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat.

"Masyarakat harus sadar penyebaran Covid-19 sudah sangat marak," jelasnya.

ILUSTRASI - Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun.
ILUSTRASI - Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengemudi ojek online pun diperbolehkan untuk membawa penumpang dengan syarat tertentu.

Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB

Baca: Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, aturan pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor."

"Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com, Senin.

(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Rangga Baskoro, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki/Annas Furqon, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan