Virus Corona
UPDATE Hari ke-4 PSBB di DKI Jakarta: Penumpang KRL Dibatasi hingga Aturan Ojol Boleh Bawa Penumpang
DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari sejak Jumat (10/4/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat hari sejak Jumat (10/4/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan PSBB ini selama 14 hari.
Sejumlah peraturan dilakukan oleh aparat yang bertugas di lapangan.
Berikut update penerapan PSBB di Jakarta pada hari keempat yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
1. Aturan Penggunaan Masker
Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengetatan wilayah di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Dikutip dari Wartakotalive.com, petugas yang mendapati pengendara motor yang berboncengan akan meminta masyarakat untuk berputar balik.
Pemeriksaan masker juga dipantau oleh polisi dan dishub.
Baca: Hari Ke-4 PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Masih Bertambah
Baca: PSBB Ditolak, Pemerintah Perlu Beri Kewenangan Pemda Perketat Pintu Masuk Palangkaraya
Pengendara motor pun diketahui banyak yang belum menggunakan masker.
Akhirnya, mereka terpaksa membeli masker di pinggir jalan.

2. Pembatasan Penumpang di KRL
Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan pembatasan jumlah penumpang.
Dikutip dari TribunJakarta.com, setiap kursi penumpang di dalam KRL dipasangi garis pembatas oleh petugas.
Setiap kursi berukuran panjang, maksimal diduduki empat orang.
Baca: Kapan Bantuan Sosial PSBB Bodebek Didistribusikan? Ini Penjelasan Lengkap Ridwan Kamil
Baca: Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Ini 4 Syarat yang Harus Dimiliki Pengemudi
Kursi khusus lansia, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maksimal diduduki dua orang.
Jika dihitung, satu gerbong KRL digunakan sekira 32 orang.
3. Sanksi Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi teguran secara tertulis bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB.
"Memang rencana akan kita lakukan suatu sanksi dalam bentuk teguran tertulis," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Sanksi tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat.
"Masyarakat harus sadar penyebaran Covid-19 sudah sangat marak," jelasnya.

4. Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengemudi ojek online pun diperbolehkan untuk membawa penumpang dengan syarat tertentu.
Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB
Baca: Menhub dan Menkes Beda Aturan Soal Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta: Boleh atau Tidak?
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, aturan pengemudi ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor."
"Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com, Senin.
(Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Rangga Baskoro, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki/Annas Furqon, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)