Virus Corona
Anies Bakal Cabut Izin Perusahaan Bila Karyawan Masih Berkantor Saat PSBB
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Baca: Politisi PKS Kritik Cara Jokowi Bagi-bagi Sembako di Tengah Wabah Corona
Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor tadi yang tetap mempekerjakan karyawannya selama PSBB .
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.
“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Anies.