Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi penerapan PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi penerapan PSBB. 

Sehingga Anies meminta pada perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

Terlebih bagi perusahaan yang tidak termasuk ke dalam sektor pengecualian.

Karena dalam pelaksanaan PSBB, masih terdapat beberapa kegiatan yang masuk ke dalam sektor strategis diperbolehkan bekerja.

Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Yakni seperti kesehatan, energi, komunikasi, hingga perhotelan.

Anies berharap, beberapa perusahaan di luar sektor pengecualian dapat menaati peraturan PSBB.

Demi kebaikan bersama dan mencegah penularan corona.

"Oleh karena itu sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan," jelas Anies.

"Supaya mentaati ketentuan ini tidak lebih tidak bukan untuk melindungi diri kita sendiri," lanjutnya.

Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar

Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat

Dalam kesempatan itu, Anies juga tetap memutuskan ojek online dilarang mengangkut penumpang.

Kendaraan motor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.

"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.

Pengemudi ojek online mengambil pesanan sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima
Pengemudi ojek online mengambil pesanan sembako di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemprov DKI menghimbau agar masyarakat membeli kebutuhan bahan pokok seperti sayuran dan buah via online. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Anies menuturkan tindakan itu tidak diizinkan dalam pelaksanaan PSBB.

Kebijakan itu juga memiliki alasan tersendiri terkait virus corona.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan