Virus Corona
Anies Baswedan Sayangkan Perusahaan yang Masih Berkegiatan di Kantor: Ini Menyalahi dari PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan beberapa perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah telah menyalahi penerapan PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
Sehingga Anies meminta pada perusahaan untuk dapat menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.
Terlebih bagi perusahaan yang tidak termasuk ke dalam sektor pengecualian.
Karena dalam pelaksanaan PSBB, masih terdapat beberapa kegiatan yang masuk ke dalam sektor strategis diperbolehkan bekerja.

Yakni seperti kesehatan, energi, komunikasi, hingga perhotelan.
Anies berharap, beberapa perusahaan di luar sektor pengecualian dapat menaati peraturan PSBB.
Demi kebaikan bersama dan mencegah penularan corona.
"Oleh karena itu sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan," jelas Anies.
"Supaya mentaati ketentuan ini tidak lebih tidak bukan untuk melindungi diri kita sendiri," lanjutnya.
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan akan Tambah Check Point hingga Tindak Tegas Para Pelanggar
Baca: Anies Baswedan akan Koordinasi dengan Bodetabek Soal PSBB, Kendaraan Masuk dari Luar Jakarta Padat
Dalam kesempatan itu, Anies juga tetap memutuskan ojek online dilarang mengangkut penumpang.
Kendaraan motor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.
"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.
"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.

Anies menuturkan tindakan itu tidak diizinkan dalam pelaksanaan PSBB.
Kebijakan itu juga memiliki alasan tersendiri terkait virus corona.