Virus Corona
BPTJ Pastikan Ojol di Wilayah Jabodetabek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB
"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek."
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Pola B. Pramesti, menyebutkan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Polana, pihaknya akan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi selama PSBB.
Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan
Polana juga mengatakan seluruh pemerintah daerah yang menghadiri rapat, pada 13 April 2020 menyepakati keputusan tersebut.
"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).
Ia menambahkan, rapat BPTJ ini diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jabodetabek, yang berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi.
"Peserta rapat juga sepakat agar aturan soal transportasi publik, di Jabodetabek harus sinkron satu dengan lainnya," ucap Polana.
"Kebijakan yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah akan disesuaikan, dengan kebutuhan masing-masing daerah, karena pada dasarnya karakteristik tiap daerah berbeda," lanjutnya.
Polana juga menjelaskan, saat ini transportasi umum Jabodetabek diputuskan beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB, dan operasionalnya harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.
“Yang terpenting dalam penerapan PSBB, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata Polana.
Sebelumnya, ojek online atau konvensional tak diizinkan mengangkut penumpang setelah Jakarta menerapkan PSBB.
Dalam peraturan yang diterbitkan mengenai PSBB di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hanya membolehkan ojek online mengantarkan pesanan barang.
Peraturan terseut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Masuk Hari Kelima PSBB, PT Transjakarta Sebut Penumpukan Penumpang Rerata Cuma 0,1 Persen