Senin, 1 September 2025

Virus Corona

BPTJ Pastikan Ojol di Wilayah Jabodetabek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB

"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek."

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Pola B. Pramesti, menyebutkan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Polana, pihaknya akan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi selama PSBB.

Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan

Polana juga mengatakan seluruh pemerintah daerah yang menghadiri rapat, pada 13 April 2020 menyepakati keputusan tersebut.

"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, rapat BPTJ ini diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jabodetabek, yang berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi.

"Peserta rapat juga sepakat agar aturan soal transportasi publik, di Jabodetabek harus sinkron satu dengan lainnya," ucap Polana.

"Kebijakan yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah akan disesuaikan, dengan kebutuhan masing-masing daerah, karena pada dasarnya karakteristik tiap daerah berbeda," lanjutnya.

Polana juga menjelaskan, saat ini transportasi umum Jabodetabek diputuskan beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB, dan operasionalnya harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.

“Yang terpenting dalam penerapan PSBB, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata Polana.

Sebelumnya, ojek online atau konvensional tak diizinkan mengangkut penumpang setelah Jakarta menerapkan PSBB.

Dalam peraturan yang diterbitkan mengenai PSBB di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hanya membolehkan ojek online mengantarkan pesanan barang.

Peraturan terseut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Masuk Hari Kelima PSBB, PT Transjakarta Sebut Penumpukan Penumpang Rerata Cuma 0,1 Persen

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan