Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

BPTJ Pastikan Ojol di Wilayah Jabodetabek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB

"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek."

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Belakangan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang.

Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemenkes tetap larang ojol angkut penumpang

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan memperbolehkan pengemudi ojek berbasis daring atau ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan Kementerian Kesehatan.

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga

Melansir Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional ojol.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.

Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan