Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

BPTJ Pastikan Ojol di Wilayah Jabodetabek Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB

"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek."

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Pola B. Pramesti, menyebutkan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah yang berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Polana, pihaknya akan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi selama PSBB.

Baca: Polisi Benarkan Tangkap Sejumlah Ojol yang Video Bernada Ancamannya Viral, Tapi Tidak Ditahan

Polana juga mengatakan seluruh pemerintah daerah yang menghadiri rapat, pada 13 April 2020 menyepakati keputusan tersebut.

"Terkait ojek ini, seluruh peserta rapat sepakat apabila selama masa penerapan PSBB tidak dapat mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, rapat BPTJ ini diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jabodetabek, yang berlangsung secara jarak jauh atau telekonferensi.

"Peserta rapat juga sepakat agar aturan soal transportasi publik, di Jabodetabek harus sinkron satu dengan lainnya," ucap Polana.

"Kebijakan yang dikeluarkan setiap pemerintah daerah akan disesuaikan, dengan kebutuhan masing-masing daerah, karena pada dasarnya karakteristik tiap daerah berbeda," lanjutnya.

Polana juga menjelaskan, saat ini transportasi umum Jabodetabek diputuskan beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB, dan operasionalnya harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.

“Yang terpenting dalam penerapan PSBB, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” kata Polana.

Sebelumnya, ojek online atau konvensional tak diizinkan mengangkut penumpang setelah Jakarta menerapkan PSBB.

Dalam peraturan yang diterbitkan mengenai PSBB di wilayah Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hanya membolehkan ojek online mengantarkan pesanan barang.

Peraturan terseut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Masuk Hari Kelima PSBB, PT Transjakarta Sebut Penumpukan Penumpang Rerata Cuma 0,1 Persen

Belakangan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang.

Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemenkes tetap larang ojol angkut penumpang

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan memperbolehkan pengemudi ojek berbasis daring atau ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan Kementerian Kesehatan.

Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga

Melansir Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, tidak ada perubahan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 terkait aturan operasional ojol.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona ini pun menegaskan jika Permenkes tidak memperbolehkan ojek online mengangkut selain barang.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ojek online diperbolehkan mengangkut barang dan orang.

"Kan sudah jelas kalau Permenkes tidak boleh (membawa orang), lalu Permenhub boleh (membawa orang). Silakan bertanya kepada Kemenhub mengapa tidak sama dengan Kemenkes," tegas Yuri.

Lebih lanjut, Yuri mempersilakan masyarakat memakai salah satu dari dua aturan itu.

Dia pun menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut kepada penyedia layanan transportasi online.

"Ya terserah mau pakai yang mana. Coba kalau penyedia aplikasi online ya tanya aplikasinya," tambah Yuri.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan;

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit

Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa:

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Baca: Stasiun Mulai Padat, Pangdam Jaya Ingatkan Masyarakat Patuhi Pembatasan Kuota Penumpang KRL

Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.

Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan