Virus Corona
PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua," jelas Anies.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua."
"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama bepergian bersama-sama tidak masalah," imbuhnya.

Namun, tidak diperbolehkan apabila kendaraan motor digunakan untuk membawa penumpang sebagai bisnis.
Anies menuturkan tindakan itu tidak diizinkan dalam pelaksanaan PSBB.
Kebijakan itu juga memiliki alasan tersendiri terkait virus corona atau Covid-19.
Potensi risiko penularan virus dapat lebih tinggi apabila ojek online masih membawa penumpang.
Dalam situasi ini, kondisi tersebut akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
Baca: Kabar Gembira Pelajar, Ridwan Kamil Minta Kepala Sekolah Belanjakan Dana BOS untuk Kuota Internet
Baca: UPDATE Corona Indonesia di 34 Provinsi 13 April 2020: Total 4.557, DKI Jakarta 2.186 Kasus Positif
"Tapi kalau kendaraan motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," ungkap Anies.
"Karena potensi penularan menjadi tinggi."
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga," lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PSBB Anies menyampaikan akan melakukan razia.
Razia akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, TNI, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," ucap Anies.
Kemudian Anies juga menjelaskan akan melakukan penambahan titik pengawasan atau check point.