Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan PSBB.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).

Kombes Yusri mengungkapkan masih sering mendapati pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.

Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif

Diketahui PSBB di Jakarta telah berlangsung selama lima hari.

Terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.

Saat melakukan kontrol di titik check point, pihak kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Yakni seperti para pengendara yang rata-rata tidak mengenakan masker.

Atau bahkan belum menaati peraturan terkait jumlah penumpang di dalam mobil.

"Pelanggar-pelanggar yang memang rata-rata tidak menggunakan masker," terang Kombes Yusri.

"Kemudian ada juga penempatan di dalam satu kendaraan."

"Yang ketentuannya memang satu kendaraan untuk tiga orang, tapi masih juga," tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan PSBB.

Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi

Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta memang ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi para pengendara.

Pihak kepolisian juga sudah berencana untuk memberikan sanksi untuk pelanggar.

Sanksi yang diberikan berbentuk teguran secara tertulis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan