Virus Corona
PSBB Jakarta Masih Ada Pelanggaran, Polda Metro Jaya akan Berikan Sanksi Teguran Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan PSBB.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebutkan akan ada sanksi berupa teguran tertulis bagi para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Kombes Yusri mengungkapkan masih sering mendapati pengendara yang melanggar peraturan selama PSBB.
Baca: Tangerang Raya Terapkan PSBB Sabtu 18 April, Gubernur Banten Harap Pelaksanaan Berjalan Efektif
Diketahui PSBB di Jakarta telah berlangsung selama lima hari.
Terhitung sejak Jumat (10/4/2020) lalu.
Saat melakukan kontrol di titik check point, pihak kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran.

Yakni seperti para pengendara yang rata-rata tidak mengenakan masker.
Atau bahkan belum menaati peraturan terkait jumlah penumpang di dalam mobil.
"Pelanggar-pelanggar yang memang rata-rata tidak menggunakan masker," terang Kombes Yusri.
"Kemudian ada juga penempatan di dalam satu kendaraan."
"Yang ketentuannya memang satu kendaraan untuk tiga orang, tapi masih juga," tambahnya.
Meski demikian, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan PSBB.
Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
Baca: Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta memang ada beberapa ketentuan yang harus diikuti bagi para pengendara.
Pihak kepolisian juga sudah berencana untuk memberikan sanksi untuk pelanggar.
Sanksi yang diberikan berbentuk teguran secara tertulis.