Virus Corona
PSBB Jakarta, Pengendara Motor Boleh Berboncengan Asalkan Satu Alamat Rumah, Ini Kata Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelaskan sebenarnya pihaknya memberikan catatan untuk para pengemudi ojek online.
Adapun Permenhub No. 18/2020 dinilai bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang telah ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
Budi Setiyadi juga mengatakan, para driver ojol untuk bisa mengangkut penumpang harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Soal Permenhub, DPRD DKI: Pusat Cuma Fokus Ojol Tapi Lupa Sopir Angkot
Baca: Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI Nilai Kebijakan yang Membingungkan
Selain itu, aplikator ojol diharapkan bisa membuat sistem yang mampu mengawasi pengendaranya untuk melakukan protokol tersebut jika ingin mengangkut penumpang.
"Dari peraturan menteri, kita akan memberikan catatan masih bisa mengangkut penumpang." ujarnya.
"Itu akan dilakukan protokol yang sangat ketat sekali."
"Dan kita harapkan ada dalam algaritma mereka (aplikator ojol)," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).
Budi mengatakan, misalnya aplikator tersebut diterapkan kriteria pengemudi seperti apa yang diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan, kriteria pengemudi bisa dari sisi kesehatan dan seperti apa alat pelindung dirinya.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi berharap kriteria-kriteria itu akan hadir di dalam fitur aplikasi para pengemudi ojol.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)