Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Ringkus 5 Pelaku Komplotan Curanmor di Tangerang, Airsoft Gun Disita

Polisi mengamankan lima orang komplotan pencurian kendaraan bermotor berinisial DA, FS, A, MD, dan D.

Tayang:
Tribunnews.com/Dok: HO/ Polres Metro Tangerang Kota
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti mulai dari kunci letter T, mata kunci modifikasi, senjata tajam, airsoft gun, ponsel, hingga alat gerinda dan beragam plat nomor kendaraan hasil sitaan dari komplotan pelaku curanmor yang dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya.
  • Polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D.
  • Petugas juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D.

Selain para pelaku, petugas juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Baca juga: Sebulan Terakhir Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, Tetapkan 317 Tersangka

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ujar Parikhesit, Kamis (11/6/2026).

 

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berbekal laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan motor curian.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • empat buah kunci letter T
  • delapan mata kunci modifikasi
  • dua senjata tajam jenis pisau
  • satu unit airsoft gun

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan hingga alat gerinda yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi peralatan pendukung aksi pencurian mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku yakni A dan MD mengakui telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved