Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Total Peserta Rapid Test di Jakarta Capai 40.757, 1.395 Orang Positif Virus Corona

Dari 40.757 orang yang telah menjalani rapid test, sebanyak 1.395 orang dinyatakan positif dan 39.317 lainnya negatif

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas medis mengambil sampel darah jurnalis saat Rapid Test Covid-19 secara drive-thru di halaman Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Sedikitnya 750 jurnalis mengikuti rapid test tersebut guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kemudian, ada 1.424 pasiencyang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 613 orang menajalani isolasi mandiri.

Jumlah ini kembali bisa bertambah, mengingat ada 876 yang belum mendapatkan hasil tes laboratorium.

Mengenal OTG

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merevisi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease ( Covid-19).

Dalam dokumen revisi itu, Kemenkes menambahkan kategori kelompok orang tanpa gejala (OTG).

OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko telah tertular dari orang
konfirmasi Covid-19.

Di mana, OTG ini memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi atau pasien positif Covid-19.

Kontak erat di sini bisa dipahami sebagai aktivitas berupa kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan pasien berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) atau positif Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Siapa yang termasuk kontak erat?

Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kemenkes juga menjelaskan orang-orang yang termasuk kontak erat.

Berikut ini siapa saja yang rentan menjadi OTG:

1. Petugas kesehatan

Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

2. Orang dalam satu ruangan

Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan pasien virus corona, termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan