Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Mulai 18 April Besok PSBB Diberlakukan di Tangsel, Polisi Tetapkan 7 Titik Check Point

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan mulai berlaku Sabtu (18/4/2020) besok. Ada 7 check point ditetapkan.

Tribunnews/Jeprima
Petugas Polri menegur pengendara mobil pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan demi menghindari penyebaran virus corona atau covid-19 mulai berlaku Sabtu (18/4/2020) besok.

Demi melakukan pengawasan, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendirikan 12 posko titik pengawasan atau check point pada pelaksanaan PSBB di wilayah hukumnya.

"Jadi selama pelaksanaan PSBB mulai hari Sabtu kita menetapkan ada 12 titik check point," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (16/4/2020).

Kepada TribunJakarta.com (Grup Tribunnews.com), Bayu Marfiando menjelaskan 12 chek point ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel itu sudah termasuk di wilayah Tangerang Selatan dan 4 Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, wilayah hukum Polres Tangsel meliputi seluruh wilayah administrasi Tangsel dan sebagian wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.

Berikut tujuh lokasi check point PSBB Tangsel:

1. Jalan Raya Puspiptek, Setu.

2. Pintu exit tol Rawa Buntu, Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong.

3. Jalan MH Thamrin, Serpong Utara.

4. Simpang Viktor, Jalan Raya Viktor, Serpong.

5. Depan Pul Bus Kramat Jati, Jalan Raya RE Martadinata, Pamulang.

6. Pertigaan Sandratek, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur.

7. Seberang showroom BMW, Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren.

Bayu mengatakan, pada setiap check point, petugas polisi, TNI hingga petugas medis disiagakan.

Mereka akan mengawasi masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor pribadi dan umum agar menaati PSBB.

"Untuk jumlah petugas di satu titik check point itu anggota polrinya ada enam dibagi menjadi dua shift, untuk anggota TNI-nya juga ada empat, anggota Satpol PP-nya ada enam, Dishub ada delapan dan tim kesehatan ada dua," ujarnya.

Pelanggar Tak Ditilang

Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), akan berjaga di tujuh check point untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengendara sepeda motor dan mobil akan diawasi demi ditaatinya upaya pemutus mata rantai penularan Covid-19 itu.

 
Bagi pengendara sepeda motor misalnya. Mereka harus mengenakan masker dan sarung tangan.

Jika dilanggar, mereka tidak akan ditilang, melainkan hanya ditegur.

Hal yang sama juga berlaku pada pengendara mobil. Polisi akan mengawasi jumlah penumpang di dalamnya.

"Pengawasan yang pertama terkait dengan jumlah penumpang sesuai dengan yang diatur oleh peraturan, kendaraan roda empat sudah diatur juga misalnya duduk satu di depan dua di tengah, satu di belakang."

"Termasuk kendaraan roda dua khsususnya yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Namun, sifatnya kita hanya akan memberikan teguran dan memberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker. Lebih ke sifat simpatik," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (16/4/2020).

Bayu memastikan tidak akan ada penilangan. Namun pelanggar akan diberikan semacam surat terguran, dan tercatat di sistem Lantas Polres Tangsel.

"Gak ada, cuma ada bentuk buku teguran itu sudah ada formatnya, hanya diberikan buku teguran," ujarnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PSBB Tangsel akan diterapkan mulai Sabtu (18/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 7 Titik Check Point PSBB di Tangerang Selatan, 
Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan