Diberi Waktu hingga 23 April, Berikut Cara Pendaftaran Bantuan untuk Warga Jateng di Jabodetabek
Simak cara pendaftaran bantuan untuk warga Jawa Tengah di Jabodetabek, diberi waktu hingga 23 April 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyiapkan bantuan untuk warga berasal dari Jawa Tengah yang tinggal di wilayah Jabodetabek.
Khususnya untuk wilayah-wilayah yang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara yang berhak menerimanya adalah warga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, memiliki usaha tetapi bangkrut, mengalami kesusahan ekonomi, hingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Untuk pendaftaran bantuan untuk warga Jateng di Jabodetabek cukup mudah.
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Jateng Sterilisasi Wilayah dengan Drone Thermal
Berikut Tribunnews sajikan cara mendapatkan bantuan tersebut:
1. Mendatangi ketua Rukun Warga (RW) di tempat tinggal saat ini di daerah masing-masing.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Jika mengalami kesulitan hubungi nomor:
- Badan Penghubung Jawa Tengah di 081 295 880 747, atau
- Call center Pemprov DKI Jakarta di (021) 426 5115.
4. Batas waktu pendaftaran atau pelaporan data diri paling lambat 23 April 2020.
Baca: 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Ganjar: Tertular dari Pasien yang Tidak Jujur
Kata Gubernur Ganjar

Ganjar menjelaskan bantuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga terdampak di wilayah yang telah melaksanakan kebijakan PSBB.
"Saya telah berkomunikasi dengan Mas Ari Batubara (Menteri Sosial, red)."
"Lalu saya juga berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Mas Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Kang Ridwan Kamil."